Sabtu, 14 Mei 2011

* Beranda
* Misi Keluarga Muslim

MAJELIS TARBIYAH WA TALIM PUSAT JAMAAH MUSLIMIN (HIZBULLAH)
TATA TERTIB AHLI SHUFFAH

April 23, 2008 · Disimpan dalam Al Fatah

TATA TERTIB AHLI SHUFFAH

Bersifat Umum

Seluruh ahli shufah wajib mentaati dan melaksanakan seluruh tata terib yang ada dan diberlakukan di Shuffah Al-Fatah karena dan untuk Allah Subhanahu wa Taala semata. Tata terib dimaksud adalah:

1. Menjunjung tinggi akhlaq Islam ( C ).

2. Berbahasa resmi (Arab dan Inggris) paling lambat setelah 6 bulan di Al-Fatah( B ).

3. Melaksanakan amal saleh sesuai pengarahan asatidz/MPS.

4. Membayar iuran bulanan ISMA (OSIS).

5. Minta izin resmi (tertulis) dari MPS jika keluar Shuffah/pulang, dengan berpakaian rapi dan sopan, khusus Muslimat harus disertai walinya ( C ).

6. Selalu menyebar salam bila bertemu ahlu shuffah, asatidz, ikhwan atau ummat Islam pada umumnya ( A ).

7. Mengikuti kegiatan riyadloh (beladiri), Muhadloroh (latihan pidato), dan senam/lari pagi pada waktu yang telah ditentukan ( B ).

8. Berambut pendek/rapi bagi muslimin ( A ).

9. Tidak meninggalkan kegiatan tanpa izin amir ( B ).

10. Thawalib muslimat dilarang keluar suknah tanpa keperluan yang dibenarkan ( A ).

11. Tidak berbelanja dan menelepon pada jam dirosah ( B ).

12. Tidak memiliki/menyimpan barang elektronik ( tape, Radio,TV, tustel, handphone, senjata tajam / api, bacaan-bacaan yang merusak akidah ( C ).

13. Tidak memakai celana levis, blue jeans, musybil (cutbray), serta pakaian yang tidak sesuai dengan akhlak ( C ).

14. Dianjurkan membeli barang keperluan di syirkah / kantin Al-Fatah. ( A ). dan

15. Jalur rihlah (pensyegaran sore hari) bagi muslimin, yaitu

1). Jalur I : Jalan pinggir timur suknah muslimin

2). Jalur II : Depan TK s.d. batas shuffah /kebun sawit

3). Jalur III : Dari barat lapangan bola s.d. perumahan asatid selatan.

Bersifat Khusus

Di Madrosah

Thawalib wajib taat pada tata tertib di Madrasah :

1. Hadir di halaman madrasah pukul 06.50 WIB guna mengikuti marosim (apel) pagi ( A ).

2. Memakai seragam sesuai hari yang ditentukan dengan memakai sepatu hitam, kaus kaki putih. (Muslimin memakai sabuk dan peci hitam) ( A ).

3. Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, kerapihan, dan kenyamanan madrasah ( A ).

4. Melaksanakan piket kelas sesuai jadwal yang ditentukan serta menyiapkan perlengkapan belajar di kelas (kapur,penghapus,buku agenda kelas), dan melaporkan kepada asatiz piket jika tidak ada guru di kelas ( B ).

5. Tidak duduk di atas meja belajar dan kursi / meja asatid ( B ).

6. Tidak meninggalkan kelas sebelum bel akhir berbunyi ( A ).

7. Aktif mengikuti dirosah formal yang telah ditentukan bila berhalangan hadir karena sakit, izin, ukhuwwah, atau amanat khusus, harus meminta surat keterangan (Tashrih) kepada wali kelas masing-masing ( B ). dan

8. Sebelum dirosah mulai , amir kelas memberi aba-aba “rottibu julusakum” atau “rottibna julusakunna” (bagi muslimat) dengan duduk tegap, lalu ustad memberi salam dan dijawab oleh ahlu shufah serempak, setelah itu amir kelas memberi aba-aba “Khudzu rohatakum” atau “khudzna rohatakunna” (bagi Muslimat). Pada akhir pelajaran amir kelas memimpin doa akhir majlis dan diikuti anggota kelas ( A )

Di Dapur Umum

Ahlus shufah (thowalib) wajib mentaati hal-hal sebagai berikut :

1. Wajib menjadi anggota dapur umum atau dapur keluarga yang ditunjuk oleh shuffah (Ahlus Shuffah luar Muhajirun), tidak diperkenankan makan jalan (makan pindah-pindah) ( C ).

2. Makan tepat pada waktu yang ditentukan: ( A )

Pagi : pukul 06.00-06.45 WIB./Pkl 09. 40-10.00 WIB

Siang : pukul 12.30-13.30 WIB

Malam : pukul 19.30-20.30 WIB.

3. Menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, kerapihan, dan kenyamanan dapur umum ( A ).

4. Tidak membawa teman yang bukan anggota dapur untuk makan di dapur tanpa seizin amir dapur yang bersangkutan (B).

5. Tidak membawa nasi ke asrama, kecuali untuk anak yang sakit dan shaum (puasa). ( B ).

6. Tidak mengambil nasi berlebihan/tamak. ( A )

Di Masjid

Ahlus Shuffah (Thawalib) wajib mentaati tata tertib di masjid sebagai berikut:

1. Hadir di masjid 10 (sepuluh) menit sebelum azan ( B ).

2. Senantiasa memakmurkan masjid dengan memperhatikan Sunnah Rasululloh SAW , antara lain: ( B ).

1). Mendirikan salat tahyatul masjid.

2). Mendirikan salat-salat sunnah rawatib.

3). Tadarus Quran.

4). Berzikir dan berdoa sesuai contoh Rasul. dan

5). Menjaga ketenangan dan kebersihan masjid.

3. Melaksanakan salat fardu secara berjamaah ( C ).

1). Muslimat mengenakan mukena putih.

2). Muslimin berpeci, berbaju taqwa/gamis putih, dan bersarung, kecuali salat dzuhur).

4. Memiliki dan membawa Quran sendiri setiap waktu salat wajib berjamaah ( A ).

5. Mengikuti kegiatan taklim dan mencatat materi yang disampaikan asatidz pada buku agenda ahlu shufah ( A ).

6. Tidak meninggalkan kegiatan di masjid, kecuali seizin amir halaqah ( A ).

7. Tidak tidur di masjid bagi penghuni suknah ( A ).

8. Tidak meninggalkan barang-barang (sajadah,sarung,pakaian) di masjid (A).

9. Berdoa saat masuk dan keluar masjid ( A ).

10. Dilarang keras melakukan hal-hal sebagai berikut (D).

1). Berkhalwat/pacaran/asusila

2). Mencuri/Ghosob

3). Berkelahi

4). Merokok

11. Memfitnah/menghina ( C ).

12. Berjudi,minum-minuman keras/memakai obat terlarang ( C ).

13. Membaca, melihat, atau mendengar media cetak,elektronik yang dapat mengganggu belajar / merusak aqidah ( C ).

14. Merayakan hari ulang tahun kelahiran ( C ).

15. Dilarang berada di rumah-rumah ikhwan (penduduk kampung) pada jam dirosah/kegiatan ( B ).

Di Suknah (Asrama)

Ahlus Shuffah (Thawalib) wajib mentaati tata tertib suknah (asrama):

1. Wajib bertempat tinggal di asrama (bagi non Muhajirun).( A ).

2. Menempati kamar yang ditentukan ( A ).

3. Menjaga kebersihan, kerapihan, keindahan, dan ketenangan asrama dan sekitarnya ( A ).

4. Menjunjung tinggi ukhuwwah (persaudaraan) sesama penghuni suknah (B).

5. Bangun pagi setelah adzan awal untuk melaksanakan salat tahajud (B).

6. Melaksanakan piket dan ukhuwwah sesuai jadwal ( B ).

7. Memiliki almari pakaian dan peralatan harian sendiri (peralatan tidur, mandi, makan dan olahraga) ( B ).

8. Berada di asrama untuk tidur malam paling lambat pukul 22.30 WIB (dicatat kehadiran ahlu shufah amir hujroh khusus pada malam muhadloroh paling lambat pukul 22.00 WIB. ( B ).

9. Berdoa sebelum dan sesudah tidur ( A ).

10. Mematikan lampu, peralatan listrik , kran air pompa air jika selesai menggunakan. ( A ).

11. Tidak berada di suknah selama dirosah berlangsung kecuali sakit dan piket ukhuwwah ( A ).

12. Mengenakan training/celana tidur selama tidur ( A ).

13. Berdoa sebelum dan sesudah makan, serta mencontoh Rosululloh Shallallahu’alaihi wa Sallam dalam masalah makan dan minum ( A ).

14. Tidak memegang/menyimpan uang di suknah lebih dari Rp 10.000, apabila memiliki uang lebih daripada Rp 10.000 agar disimpan di syirkah atau bagian Maliyah Al-Fatah ( A ).

15. Tidak memasuki hujroh lain tanpa izin amir hujroh ( A ).

16. Tidak membawa tamu masuk ke asrama tanpa seizin amir musyrif suknah ( A ). Dan

17. Tidak memakai sendal/sepatu di atas teras suknah ( A ).
Jenis-jenis ta’zir

1. Ahlu shufah yang melakukan pelanggaran ringan (A/B): “Melaksanakan amal sholeh/kerja bakti membersihkan kantor, kamar mandi, atau tempat lain yang ditentukan.

2. Ahlu shufah yang melakukan pelanggaran sedang (Tingkat B) atau pelanggaran bahasa sebanyak empat kali: melaksanakan amal saleh dan meminta tanda tangan /nasehat dari asatidz.

3. Ahlu shufah yang melakukan pelanggaran berat ( C ) atau pelanggaran bahasa sebanyak lima kali : amal sholeh , meminta tanda tangan, di gundul (khusus putra) dan membuat /membacakan surat pernyataan di depan seluruh santri putra, sedangkan bagi putri: amal sholeh, meminta tanda tangan dan membuat/ membacakan surat pernyataan di depan seluruh santri putri.

4. Ahlu shufah yang melakukan pelanggaran berat ( C 3 kali) : diskors dari belajar dan dipanggil orang tua/walinya.

5. Ahlu shufah yang melakukan pelanggaran sangat berat (C 4 kali) : Tidak naik kelas/tidak lulus EBTANAS.

6. ahlu shufah yang melakukan pelanggaran berat (D) atau C 5 kali, yaitu pelanggaran syariat Islam dalam batas-batas tertentu: dikeluarkan dari pondok / dikembalikan kepada orang tua/walinya.

Penanggung jawab ta’zir

1. Penanggung jawab umum : Majlis Pengasuhan (MPS)

2. Penanggung Jawab di madrasah : Rois Madrasah dan Wakil

Rois

3. Penanggung jawab di asrama : Musyrif Suknah

4. Penanggung jawab di masjid Amir Halaqah

5. Penanggung jawab di dapur : Amir Dapur Umum

6. Pembantu umum : Seluruh ustadz, Mudabir &

Mudabiroh
Ketentuan umum pelanggaran

1. Ahlus shuffah/thawalib yang melanggar tata tertib ini dikenakan ta’zir (sangsi) sesuai ketentuan, melalui tahapan: dinasihati dan diberi tindakan.

2. Ketentuan tahkim ditentukan sesuai kebijaksanaan dan musyawarah antara Majlis Pengasuhan ahlus Shuffah (MPS), Majlis Akademik, dan para Roisul Madrasah, serta disahkan oleh Mudirus Shuffah Al- Fatah.

3. Tata tertib ini dapat berubah jika dipandang perlu atas dasar musyawarah.

4. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah Majlis Asatidz/Shuffah.

Tingkat Pelanggaran dan Ta’zirnya

1. Tingkat A : Pelanggaran ringan : ditangani mudabir

2. Tingkat B : Pelanggaran sedang : ditangani Wali Kls & Rois

Madrasah

3. Tingkat C-D : Pelanggaran berat dan sangat berat; ditangani langsung oleh MPS, koordinasi dengan rois madrasah, akademik, dan mudirus shuffah.
Suka
Be the first to like this post.
Tinggalkan Balasan Cancel reply

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.

*
Cari


*
Terbaru
o Menggapai Syahid di Jalan ALLAH SWT
o Materi Konferensi Internasional Al Aqsha
o Kaidah dasar untuk memudahkan menghafal Al-Quran
o Deklarasi Jakarta Untuk Pembebasan Al Aqsha
o Arief Rahman: Pendidikan Indonesia Masih Utamakan Pengajaran.
o Pasukan Zionis Bunuh Empat Anak-Anak Palestina di Utara Jalur Ghaza
o Al-Qassam dan Al-Quds Nyatakan Bertanggung Jawab Atas Aksi Netsani Auz
o Israel Bunuh Gadis Palestina Berusia 14 Tahun
o Biadabnya Israel, Anak-Anak Yatim Piatu Pun Didzolimi
o Warga China Muslim di Malaysia Akan Bangun Masjid Sendiri
*
Arsip
o Februari 2009 (1)
o Oktober 2008 (3)
o Mei 2008 (1)
o April 2008 (62)
o Maret 2008 (18)
o November 2007 (4)
*
Kategori
o Tidak terkategori (6)
o Hikmah (15)
o Aqidah (1)
o Tausiyah (4)
o Tarbiyah (18)
o Dunia Islam (15)
o Jihad (1)
o Fiqih (1)
o Sejarah Islam (2)
o Al Fatah (10)
o Harokah (2)
o Humor Sufi (3)
o Ta`lim (0)
o Takhasus & Madrasatul Ula (0)
o Fityah (1)
o Tadrib (0)
o Al Jama`ah (6)
o Ghozwah Al Aqsha (5)
*
Feed
o RSS Entri
o RSS Komentar
*
Daftar Blog
o WordPress.com
o WordPress.org
*
Lain-lain
o Masuk log

Blog pada WordPress.com. | Theme: Greenery by iLemoned.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar